Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab pada penyelenggaraan hibah diatur sebagai berikut: a. Kemhan: 1. Menteri: a) merumuskan kebijakan umum tentang pelaksanaan hibah; www.djpp.kemenkumham.go.id b) menentukan kebijakan pelaksanaan hibah; dan c) mengajukan usulan hibah secara berjenjang kepada Menteri Keuangan/PRESIDEN/DPR dan selanjutnya mengeluarkan keputusan hibah. 2. Ditjen Kuathan Kemhan: a) melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan hibah barang/jasa; b) melaksanakan kegiatan administrasi pelaksanaan hibah; c) mengajukan rekomendasi persetujuan hibah kepada Menteri; dan d) menyiapkan penandatanganan perjanjian hibah. 3. Ditjen Strahan Kemhan: a) mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan usulan pemberian/ penerimaan dari/ke luar negeri dengan pihak penerima/pemberi hibah; dan b) mengajukan permintaan Surat Kuasa (Full Powers) kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 4. Ditjen Renhan Kemhan: a) melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan hibah uang untuk kegiatan; b) melaksanakan kegiatan administrasi pelaksanaan hibah; c) mengajukan rekomendasi persetujuan hibah kepada Menteri; d) melaksanakan kegiatan administrasi pelaksanaan anggaran; e) menerbitkan Keputusan Otorisasi Menteri (KOM); dan f) melaksanakan usulan revisi DIPA. 5. Baranahan Kemhan: a) melaksanakan penatausahaan hasil hibah barang/jasa yang meliputi permohonan registrasi, pengesahan dan memo pencatatan; b) melaksanakan rekonsiliasi pendapatan hibah barang/jasa dengan DJPU Kemkeu serta di jajaran UO Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan, setiap Triwulan; dan c) melaksanakan rekonsiliasi dengan UAPA. www.djpp.kemenkumham.go.id 6. Pusku Kemhan: a) melaksanakan pengelolaan hibah uang untuk kegiatan; b) mengajukan permohonan nomor registrasi hibah uang untuk kegiatan ke Direktorat Evaluasi dan Setelmen DJPU Kemkeu; c) melaksanakan permohonan persetujuan pembukaan rekening hibah; d) mengajukan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL); e) melaksanakan penyaluran dana hibah sesuai revisi DIPA; f) melaksanakan laporan keuangan yang terkait dengan hibah berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK); g) melaksanakan rekonsiliasi pendapatan hibah uang untuk kegiatan dengan DJPU Kemkeu serta di jajaran UO Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan setiap Triwulan; dan h) melaksanakan rekonsiliasi dengan UAPB. b. Panglima TNI: 1. merumuskan kebijakan pelaksanaan hibah; 2. mengusulkan rencana hibah kepada Menteri; 3. MEMUTUSKAN untuk menerima atau menolak penerimaan hibah sesuai kewenangannya; 4. melaksanakan penatausahaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan hibah; dan 5. melaksanakan rekonsiliasi dan laporan keuangan. c. Ka UO Kemhan/Mabes TNI/Angkatan: 1. merumuskan kebijakan teknis hibah; 2. mengusulkan rencana hibah kepada Menteri dan/atau Panglima TNI; 3. MEMUTUSKAN untuk menerima atau menolak penerimaan hibah sesuai batas kewenangannya; 4. melaksanakan penatausahaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan hibah; dan 5. melaksanakan rekonsiliasi dan laporan keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id d. Pangkotama/Satker: 1. mengusulkan rencana hibah kepada secara berjenjang Instansi di atasnya; 2. MEMUTUSKAN untuk menerima atau menolak penerimaan hibah sesuai batas kewenangannya; 3. melaksanakan penatausahaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan hibah; dan 4. melaksanakan rekonsiliasi dan laporan keuangan secara berjenjang ke satuan atas.
Koreksi Anda