Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab pada penyelenggaraan hibah diatur sebagai berikut:
a. Kemhan:
1. Menteri:
a) merumuskan kebijakan umum tentang pelaksanaan hibah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b) menentukan kebijakan pelaksanaan hibah; dan c) mengajukan usulan hibah secara berjenjang kepada Menteri Keuangan/PRESIDEN/DPR dan selanjutnya mengeluarkan keputusan hibah.
2. Ditjen Kuathan Kemhan:
a) melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan hibah barang/jasa;
b) melaksanakan kegiatan administrasi pelaksanaan hibah;
c) mengajukan rekomendasi persetujuan hibah kepada Menteri; dan d) menyiapkan penandatanganan perjanjian hibah.
3. Ditjen Strahan Kemhan:
a) mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan usulan pemberian/ penerimaan dari/ke luar negeri dengan pihak penerima/pemberi hibah; dan b) mengajukan permintaan Surat Kuasa (Full Powers) kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
4. Ditjen Renhan Kemhan:
a) melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan hibah uang untuk kegiatan;
b) melaksanakan kegiatan administrasi pelaksanaan hibah;
c) mengajukan rekomendasi persetujuan hibah kepada Menteri;
d) melaksanakan kegiatan administrasi pelaksanaan anggaran;
e) menerbitkan Keputusan Otorisasi Menteri (KOM); dan f) melaksanakan usulan revisi DIPA.
5. Baranahan Kemhan:
a) melaksanakan penatausahaan hasil hibah barang/jasa yang meliputi permohonan registrasi, pengesahan dan memo pencatatan;
b) melaksanakan rekonsiliasi pendapatan hibah barang/jasa dengan DJPU Kemkeu serta di jajaran UO Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan, setiap Triwulan; dan c) melaksanakan rekonsiliasi dengan UAPA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Pusku Kemhan:
a) melaksanakan pengelolaan hibah uang untuk kegiatan;
b) mengajukan permohonan nomor registrasi hibah uang untuk kegiatan ke Direktorat Evaluasi dan Setelmen DJPU Kemkeu;
c) melaksanakan permohonan persetujuan pembukaan rekening hibah;
d) mengajukan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL);
e) melaksanakan penyaluran dana hibah sesuai revisi DIPA;
f) melaksanakan laporan keuangan yang terkait dengan hibah berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK);
g) melaksanakan rekonsiliasi pendapatan hibah uang untuk kegiatan dengan DJPU Kemkeu serta di jajaran UO Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan setiap Triwulan; dan h) melaksanakan rekonsiliasi dengan UAPB.
b. Panglima TNI:
1. merumuskan kebijakan pelaksanaan hibah;
2. mengusulkan rencana hibah kepada Menteri;
3. MEMUTUSKAN untuk menerima atau menolak penerimaan hibah sesuai kewenangannya;
4. melaksanakan penatausahaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan hibah; dan
5. melaksanakan rekonsiliasi dan laporan keuangan.
c. Ka UO Kemhan/Mabes TNI/Angkatan:
1. merumuskan kebijakan teknis hibah;
2. mengusulkan rencana hibah kepada Menteri dan/atau Panglima TNI;
3. MEMUTUSKAN untuk menerima atau menolak penerimaan hibah sesuai batas kewenangannya;
4. melaksanakan penatausahaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan hibah; dan
5. melaksanakan rekonsiliasi dan laporan keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Pangkotama/Satker:
1. mengusulkan rencana hibah kepada secara berjenjang Instansi di atasnya;
2. MEMUTUSKAN untuk menerima atau menolak penerimaan hibah sesuai batas kewenangannya;
3. melaksanakan penatausahaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan hibah; dan
4. melaksanakan rekonsiliasi dan laporan keuangan secara berjenjang ke satuan atas.
Koreksi Anda
