Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana pendamping diajukan oleh penerima hibah: a. di lingkungan TNI secara berjenjang kepada Menteri melalui Panglima TNI; dan b. di lingkungan UO Kemhan secara berjenjang kepada Menteri. selanjutnya Menteri mengajukan kepada Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan isi perjanjian hibah. (2) Untuk kegiatan hibah yang melebihi tahun anggaran berjalan (lintas tahun) dana hibah dan/atau dana pendamping yang sudah diterima/disetujui Kemhan dan/atau TNI diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Pagu APBN tahun berikutnya disesuaikan dengan perjanjian hibah.
Koreksi Anda