Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian hibah yang telah ditandatangani, salinannya disampaikan kepada Menteri Keuangan dhi. DJPU, Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri dhi Dirjen Renhan, Dirjen Kuathan, Kabaranahan, Pusku Kemhan dan Panglima TNI dhi Asrenum, Aslog dan/atau Askomlek, Pusku TNI serta Kepala Staf Angkatan dhi Asrena, Aslog, Dirku/Kadisku Angkatan dan instansi terkait lainnya yang diperlukan.
(2) Perubahan perjanjian hibah dapat dilakukan setelah adanya persetujuan pemberi dan penerima hibah serta melaporkan salinan perubahannya kepada sebagaimana sesuai ayat (1).
Koreksi Anda
