Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perundingan dan perjanjian penerimaan hibah langsung dalam negeri sesuai kewenangannya dilakukan oleh Menteri/Panglima TNI/Kas Angkatan/ Pangkotama/Kasatker atau pejabat yang diberi kuasa. (2) Perundingan dan perjanjian penerimaan hibah langsung luar negeri dan pemberian hibah langsung dalam negeri dan luar negeri dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa. (3) Perjanjian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat: a. jumlah; b. peruntukan; dan c. nilai perolehan; dan d. ketentuan dan persyaratan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda