Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan hibah harus memenuhi prinsip-prinsip: a. Transparan yaitu semua pelaksanaan kegiatan dan informasi mengenai hibah termasuk syarat teknis administrasi sifatnya terbuka bagi masyarakat luas pada umumnya. b. Akuntabel yaitu harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi strategi pertahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan hibah. c. Efisien dan efektif yaitu penerimaan maupun pemberian hibah harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya sesuai dengan kebutuhan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. d. Kehati-hatian yaitu bahwa dalam penerimaan maupun pemberian hibah harus memperhatikan aspek keselamatan dan kedaulatan serta kepentingan negara secara luas. e. Tidak disertai ikatan politik yaitu dalam penerimaan maupun pemberian hibah tidak berdasarkan adanya suatu ikatan politik baik dari pemberi hibah maupun penerima hibah. www.djpp.kemenkumham.go.id f. Tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara yaitu bahwa dalam penerimaan maupun pemberian hibah yang dilaksanakan tidak diikuti oleh ketentuan-ketentuan mengikat yang dapat merugikan kepentingan dan kedaulatan negara.
Koreksi Anda