Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan hibah di lingkungan Kemhan dan TNI dengan tujuan agar penyelenggaraan hibah berjalan dengan tertib. (2) Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini dibatasi pada pelaksanaan hibah langsung dalam negeri dan luar negeri dalam bentuk uang untuk kegiatan dan barang/jasa di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda