Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Menteri ini, akan diatur dalam peraturan oleh institusi di lingkungan Kemhan dan TNI sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda