Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri cq. Kapus BMN Baranahan Kemhan dan Kapusku Kemhan melakukan rekonsiliasi dengan DJPU Kemkeu atas realisasi pendapatan hibah langsung secara triwulan sebagai bahan CaLK.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan dari tingkat UAKPA/UAKPB sampai ke tingkat UAPA/UAPB sesuai dengan tingkatan organisasinya.
(3) Rekonsiliasi atas pencatatan hibah langsung di lingkungan Kemhan dan TNI dilakukan antara Unit Akuntansi Keuangan dengan Unit Akuntansi Barang sesuai dengan tingkatan organisasinya.
(4) Dalam hal terjadi ketidakcocokan pada saat rekonsiliasi, kedua belah pihak melakukan penelusuran.
(5) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
Koreksi Anda
