Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme pelaksanaan pelaporan atas penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang untuk kegiatan, dilaksanakan melalui pengesahan oleh BUN/Kuasa BUN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Mekanisme pelaksanaan pelaporan atas penerimaan hibah langsung dalam bentuk barang/jasa dilaksanakan melalui pengesahan oleh DJPU dan memo pencatatan oleh BUN/Kuasa BUN.
Koreksi Anda
