Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang LOGO, CAP DINAS, DAN KOP SURAT UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Segala biaya sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan ini dibebankan pada anggaran Universitas Pertahanan INDONESIA.
Koreksi Anda
