Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang LOGO, CAP DINAS, DAN KOP SURAT UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kop instansi/badan/satker adalah tulisan yang menunjukkan nama satuan kerja di lingkungan UNHAN dan digunakan pada halaman pertama semua bentuk naskah dinas, bila naskah dinas tersebut berlampiran, kop nama satuan kerja tidak dicantumkan pada halaman pertama lampiran; dan
(2) Kop surat instansi/badan/satker ditetapkan di tengah-tengah atas kertas di sebelah kanan Logo dengan jarak ½ (satu per dua) cm dan dicantumkan pada halaman pertama naskah dinas, nama instansi/badan/satker terdiri atas nama instansi/badan/satker yang bersangkutan:
a. kop surat instansi/badan/satker ditulis/disusun simetris; dan
b. kop surat dicetak/ditulis ditengah huruf ditebalkan;
c. penulisan kop surat universitas untuk urusan pada lingkup eksternal adalah sebagai berikut :
d. penulisan kop surat untuk urusan pada lingkup internal fakultas adalah sebagai berikut :
KEMENTERIAN PERTAHANAN RI UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
