Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang LOGO, CAP DINAS, DAN KOP SURAT UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal khusus mengenai cap dinas, diatur sebagai berikut : a. untuk menjaga adanya pemalsuan cap dinas di lingkungan UNHAN perlu diberi tanda/kode pengamanan; b. tanda pengamanan ditentukan oleh pimpinan universitas yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk dan dikoordinasikan dengan unsur pengamanan di lingkungan masing-masing, penentuan kode pengamanan perlu dimuatkan dengan suatu berita acara; c. setiap naskah kerja sama universitas dengan universitas lain tidak menggunakan cap; d. penyimpanan semua cap dinas yang masih berlaku dipertanggungjawabkan kepada sekretariat/Bagian Tata Usaha atau pejabat Minu yang ditunjuk; e. cap dinas yang mengandung sejarah dan tidak dipergunakan lagi, misalnya perubahan organisasi dan/atau organisasinya, dibebaskan/dilikuidasi, disimpan di instansi yang menyelenggarakan fungsi sejarah ardok atau di badan kearsipan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id f. pemusnahan cap dinas yang tidak berlaku karena rusak dan/atau kesalahan administrasi tersebut dapat dilakukan oleh Kepala Sekretariat/Kabag TU/pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda