Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang LOGO, CAP DINAS, DAN KOP SURAT UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cap dinas jabatan/dinas perguruan tinggi dibubuhkan di sebelah kiri tanda tangan sedemikian rupa sehingga hanya menyinggung tanda tangan pejabat yang bersangkutan, sekurang-kurangnya 1/3 (satu pertiga) dari tanda tangan pejabat yang bersangkutan jika keadaan ruangan tidak memungkinkan, cap jabatan/dinas dibubuhkan disebelah kanan tanda tangan. (2) Macam cap dinas adalah : a. cap jabatan memuat nama jabatan penandatanganan naskah dinas; b. cap universitas memuat nama universitas; dan c. cap fakultas memuat nama fakultas. (3) Bentuk cap dinas di lingkungan UNHAN adalah bundar. (4) Ukuran atau diameter cap dinas diatur sebagai berikut : a. ukuran cap dinas di lingkungan UNHAN dibuat sama, tidak ditentukan oleh tingkat Jabatan dan Organisasi, yang membedakan adalah tulisan yang terdapat di dalamnya; b. cap dinas berbentuk bundar, terdiri atas tiga garis lingkaran dengan ukuran sebagai berikut : www.djpp.kemenkumham.go.id a = Nama Instansi b = Logo UNHAN (dalam lingkaran A) c = Kata INDONESIA A – R1 = 20 mm A – R2 = 19.5 mm A – R3 = 15 mm c. bentuk cap dinas bundar adalah sebagai berikut : d. cap dinas ukuran kecil diatur sebagai berikut: Jari-jari lingkaran bertitik pusat pada titik A dengan ukuran: Lingkaran tanda titik hitam sebagai batas tulisan tebal garis lingkaran R1 = 0.8 mm R2 = R3 = 0.3 mm Ukuran bentuk bundar Jari-jari lingkaran A – R1 = 11,25 mm A – R2 = 10,75 mm A – R3 = 7.5 mm www.djpp.kemenkumham.go.id Lingkaran tanda titik hitam sebagai batas tulisan tebal garis lingkaran R1 = 0.8 mm R2 = R3 = 0.3 mm a = Nama Instansi b = Logo UNHAN (dalam lingkaran A) c = INDONESIA (5) Warna tinta cap dinas adalah ungu. (6) Penggunaan cap dinas diatur sebagai berikut : a. pejabat dan universitas yang berhak menggunakan dan memiliki cap dinas bentuk bundar. b. cap dinas ukuran kecil, digunakan khusus untuk tanda pengenal seperti Kartu Mahasiswa dan lain-lain atau pada setiap halaman surat perjanjian, kontrak pengadaan dan sejenisnya yang ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatanganinya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id