Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang LOGO, CAP DINAS, DAN KOP SURAT UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Penggunaan logo pada kop surat pada naskah dinas UNHAN sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi, antara lain:
a. Pada logo kop surat Rektor, Dewan Pertimbangan Universitas, Senat Universitas, Dewan Guru Besar, Wakil Rektor, Sekretaris Universitas, Komandan Sekolah, Satuan Pengawas Internal, Kepala Pusat, Kepala Biro, Kepala Badan, Wakil Komandan Sekolah; Diretur, berhak menggunakan logo pada kop surat;
b. penggunaan logo diletakkan ½ cm di sebelah kiri kop surat;
c. warna logo disesuaikan dengan ketentuan:
1. surat keluar UNHAN menggunakan logo berwarna termasuk tembusan;
2. surat intern UNHAN menggunakan logo berwarna kecuali tembusan;
dan
3. nota dinas menggunakan logo tidak berwarna;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. ukuran logo naskah dinas.
1. pada kertas A-4 atau F-4; dengan diameter lingkaran 2,4cm; dan
2. pada sampul buku, map dinas, dan sambutan, logo UNHAN diletakkan di atas kop, di tengah marjin, ukuran disesuaikan sehingga serasi dengan bentuk sampul, map, dan sambutan.
Koreksi Anda
