Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang LOGO, CAP DINAS, DAN KOP SURAT UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Logo dipergunakan untuk: a. atribut mahasiswa dan jajaran Universitas Pertahanan INDONESIA; b. seluruh perangkat media dan cetak mencetak; c. kegiatan administrasi dan perkantoran; dan d. kegiatan/aktivitas yang bersifat formal. (2) Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), logo juga dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan/aktivitas yang berkaitan dengan program kegiatan mahasiswa dan ditempatkan pada tempat yang layak dan terhormat. (3) Bila Logo digunakan dalam konteks dan kegiatan yang tidak bersifat internasional, tulisan DEFENSE UNIVERSITY dapat diganti dengan tulisan UNIVERSITAS PERTAHANAN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id