Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil pada aspek pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d diatur sebagai berikut:
a. dilaksanakan oleh institusi pengawasan dan pengendalian; dan
b. pimpinan satuan bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil.
Koreksi Anda
