Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil pada aspek pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d diatur sebagai berikut: a. dilaksanakan oleh institusi pengawasan dan pengendalian; dan b. pimpinan satuan bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil.
Koreksi Anda