Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c diatur sebagai berikut : a. dilaksanakan oleh fungsi logistik melibatkan unsur Infolahta dari satuan paling bawah sampai tingkat pusat; dan b. melaksanakan kegiatan pengolahan data dan informasi materiil yang dilaporkan secara berjenjang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Pasal.id