Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c diatur sebagai berikut :
a. dilaksanakan oleh fungsi logistik melibatkan unsur Infolahta dari satuan paling bawah sampai tingkat pusat; dan
b. melaksanakan kegiatan pengolahan data dan informasi materiil yang dilaporkan secara berjenjang.
Koreksi Anda
