Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diatur sebagai berikut :
a. harus mengacu dengan data yang disajikan oleh pengguna materiil;
b. harus dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan dalam menyusun rencana kebutuhan; dan
c. harus berorientasi pada pelaksanaan tugas pokok.
Koreksi Anda
