Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diatur sebagai berikut : a. harus mengacu dengan data yang disajikan oleh pengguna materiil; b. harus dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan dalam menyusun rencana kebutuhan; dan c. harus berorientasi pada pelaksanaan tugas pokok.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Pasal.id