Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi sebagai berikut :
a. Tingkat Pusat
1. pembina materiil UO dengan melibatkan unsur Infolahta;
2. pelaksana sistem informasi pembinaan materiil terdiri dari semua Satker pengguna materiil; dan
3. berlaku pada tingkat UO Dephan, UO Mabes TNI dan UO Angkatan.
b. Tingkat Daerah
1. pembina materiil Kotama dengan melibatkan unsur Infolahta;
2. pelaksana sistem informasi pembinaan materiil terdiri dari semua Satker pengguna materiil; dan
3. berlaku pada tingkat Komando Utama.
Koreksi Anda
