Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi sebagai berikut : a. Tingkat Pusat 1. pembina materiil UO dengan melibatkan unsur Infolahta; 2. pelaksana sistem informasi pembinaan materiil terdiri dari semua Satker pengguna materiil; dan 3. berlaku pada tingkat UO Dephan, UO Mabes TNI dan UO Angkatan. b. Tingkat Daerah 1. pembina materiil Kotama dengan melibatkan unsur Infolahta; 2. pelaksana sistem informasi pembinaan materiil terdiri dari semua Satker pengguna materiil; dan 3. berlaku pada tingkat Komando Utama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Pasal.id