Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil diatur sebagai berikut :
a. tingkat pusat
1. diselenggarakan oleh Pembina Materiil dengan melibatkan unsur Informasi Pengolahan Data (Infolahta) Dephan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan;
2. merupakan kegiatan penyajian data dan informasi sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan atau penentuan kebijakan dalam rangka mendukung fungsi pembinaan materiil untuk memenuhi kebutuhan materiil.
b. tingkat daerah
1. diselenggarakan oleh Pembina Materiil dengan melibatkan unsur Informasi Pengolahan Data (Infolahta) Komando Utama;
2. merupakan kegiatan penyajian data dan informasi materiil sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan atau penentuan kebijakan dalam rangka mendukung fungsi pembinaan materiil untuk memenuhi kebutuhan materiil Komando Utama.
Koreksi Anda
