Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil dilaksanakan organisasi Dephan dan TNI melalui fungsi terkait.
(2) Penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil hakikatnya dilakukan melalui penyampaian laporan data materiil secara rutin dan hierarkis dari satuan pelapor kepada pembina materiil dibantu unsur Informasi Pengolahan Data (Infolahta).
Koreksi Anda
