Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi pembinaan materiil merupakan fungsi pendukung dari sistem pembinaan materiil.
(2) Penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. terarah pada tujuan penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil yang berorientasi pada tugas pokok pertahanan negara;
b. keluaran penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil bermanfaat bagi proses pembinaan materiil;
c. harus mampu menyediakan data dan informasi materiil yang digunakan Dephan dan TNI; dan
d. harus dilaksanakan secara terus menerus guna mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan Dephan dan TNI.
Koreksi Anda
