Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi pembinaan materiil merupakan fungsi pendukung dari sistem pembinaan materiil. (2) Penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : a. terarah pada tujuan penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil yang berorientasi pada tugas pokok pertahanan negara; b. keluaran penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil bermanfaat bagi proses pembinaan materiil; c. harus mampu menyediakan data dan informasi materiil yang digunakan Dephan dan TNI; dan d. harus dilaksanakan secara terus menerus guna mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan Dephan dan TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Pasal.id