Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tujuan penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil adalah untuk mewujudkan data dan informasi materiil dalam rangka penyiapan bahan pertimbangan pengambilan keputusan atau penentuan kebijakan bidang pembinaan materiil yang dapat menjamin kesiapan materiil pada setiap perkembangan keadaan guna mendukung penyelenggaraan tugas pokok organisasi. (2) Sasaran penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil adalah terwujudnya data dan informasi materiil yang efektif, efisien dan ekonomis dalam rangka peningkatan nilai dan daya guna mendukung pembinaan materiil.
Koreksi Anda