Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinaan Materiil, memperhatikan asas-asas sebagai berikut : a. peningkatan, kegiatan penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil harus diarahkan untuk peningkatan kualitas materiil; b. manfaat, hasil penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil harus bermanfaat bagi upaya pembangunan kekuatan dan kemampuan materiil; c. efisiensi, kegiatan penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil harus menjamin materiil yang lebih efisien; d. berlanjut, kegiatan penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil harus selalu ditinjau kembali dengan sistem umpan balik; e. keterpaduan, kegiatan penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil harus didukung dengan data yang komprehensif; f. rasional, kegiatan penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil harus logis dan dapat memenuhi kebutuhan sesuai rencana dan penentuan kebutuhan yang ditetapkan; g. pengamanan, kegiatan dan hasil penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil yang bersifat rahasia/terbatas harus diperlakukan dengan memperhatikan faktor-faktor keamanan; h. kesederhanaan, kegiatan penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil dilaksanakan sesederhana mungkin tidak berbelit belit sehingga memudahkan dalam penyiapan data guna mendukung pembinaan materiil; dan i. keluwesan, kegiatan penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil harus dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dihadapkan dengan tuntutan perkembangan iptek yang sangat pesat. (2) Penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil dilaksanakan dengan menganut prinsip-prinsip sebagai berikut : a. harus dapat mendukung pembinaan materiil dan selaras dengan pembinaan logistik; b. harus bermanfaat untuk kepentingan pertahanan negara; c. harus selaras dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan operasional, pembinaan personel dan pembinaan keuangan; dan d. harus dapat dipedomani dalam penyajian data sesuai dengan tuntutan perkembangan Iptek.
Koreksi Anda