Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d terdiri atas :
a. Dephan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap sistem informasi pembinaan materiil yang dilaksanakan UO Mabes TNI dan UO Angkatan agar dapat dijamin keakuratannya dan dapat dipertang- gungjawabkan untuk mendukung fungsi Binmat;
b. Mabes TNI melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap sistem informasi pembinaan materiil UO Mabes TNI untuk dijadikan sebagai bahan pendukung fungsi Binmat; dan
c. Mabes Angkatan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap sistem informasi pembinaan materiil Kotama Angkatan untuk dijadikan sebagai bahan pendukung fungsi Binmat.
Koreksi Anda
