Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d terdiri atas : a. Dephan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap sistem informasi pembinaan materiil yang dilaksanakan UO Mabes TNI dan UO Angkatan agar dapat dijamin keakuratannya dan dapat dipertang- gungjawabkan untuk mendukung fungsi Binmat; b. Mabes TNI melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap sistem informasi pembinaan materiil UO Mabes TNI untuk dijadikan sebagai bahan pendukung fungsi Binmat; dan c. Mabes Angkatan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap sistem informasi pembinaan materiil Kotama Angkatan untuk dijadikan sebagai bahan pendukung fungsi Binmat.
Koreksi Anda