Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c adalah : a. Dephan menyelenggarakan sistem informasi pembinaan materiil; b. Mabes TNI melaksanakan kegiatan sistem informasi pembinaan materiil UO Mabes TNI, menerima laporan dari UO Angkatan dan selanjutnya melaporkan ke Dephan secara periodik; dan c. Mabes Angkatan melaksanakan kegiatan sistem informasi pembinaan materiil UO Angkatan, menerima laporan dari Kotama dan selanjutnya melaporkan ke Mabes TNI secara periodik.
Koreksi Anda