Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c adalah :
a. Dephan menyelenggarakan sistem informasi pembinaan materiil;
b. Mabes TNI melaksanakan kegiatan sistem informasi pembinaan materiil UO Mabes TNI, menerima laporan dari UO Angkatan dan selanjutnya melaporkan ke Dephan secara periodik; dan
c. Mabes Angkatan melaksanakan kegiatan sistem informasi pembinaan materiil UO Angkatan, menerima laporan dari Kotama dan selanjutnya melaporkan ke Mabes TNI secara periodik.
Koreksi Anda
