Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas : a. Dephan merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran sistem informasi pembinaan materiil dalam mendukung pertahanan negara; b. Mabes TNI merumuskan dan menyusun: 1. sistem informasi pembinaan materiil untuk lingkup UO Mabes TNI; dan 2. rencana, program dan anggaran di bidang sistem informasi pembinaan materiil UO Mabes TNI. c. Mabes Angkatan menyusun : 1. sistem informasi pembinaan materiil untuk lingkup UO Angkatan; dan 2. rencana, program dan anggaran di bidang sistem informasi pembinaan materiil UO Angkatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Pasal.id