Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas :
a. Dephan merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran sistem informasi pembinaan materiil dalam mendukung pertahanan negara;
b. Mabes TNI merumuskan dan menyusun:
1. sistem informasi pembinaan materiil untuk lingkup UO Mabes TNI;
dan
2. rencana, program dan anggaran di bidang sistem informasi pembinaan materiil UO Mabes TNI.
c. Mabes Angkatan menyusun :
1. sistem informasi pembinaan materiil untuk lingkup UO Angkatan; dan
2. rencana, program dan anggaran di bidang sistem informasi pembinaan materiil UO Angkatan.
Koreksi Anda
