Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diatur sebagai berikut : a. Dephan merumuskan kebijakan umum sistem informasi pembinaan materiil dalam lingkup pertahanan negara; b. Mabes TNI merumuskan kebijakan pokok pelaksanaan sistem informasi pembinaan materiil UO Mabes TNI; dan c. Mabes Angkatan merumuskan petunjuk pelaksanaan sistem informasi pembina materiil UO Angkatan.
Koreksi Anda