Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diatur sebagai berikut :
a. Dephan merumuskan kebijakan umum sistem informasi pembinaan materiil dalam lingkup pertahanan negara;
b. Mabes TNI merumuskan kebijakan pokok pelaksanaan sistem informasi pembinaan materiil UO Mabes TNI; dan
c. Mabes Angkatan merumuskan petunjuk pelaksanaan sistem informasi pembina materiil UO Angkatan.
Koreksi Anda
