Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sistem informasi pembinaan materiil pertahanan negara meliputi aspek-aspek : a. kebijakan; b. perencanaan; c. pelaksanaan; dan d. pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Pasal.id