Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 18 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2008 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL PERTAHANAN SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guna mencapai efektifitas dalam penyelenggaraan kodifikasi materiil, proses penyelenggaraan kodifikasi diatur sesuai alur proses sebagaimana tercantum dalam Lampiran “IV” Peraturan Menteri ini. (2) Penyelenggara Kodifikasi materiil sebagai pelaksana dan pengendali kegiatan ditetapkan sebagai berikut : a. Pusat Kodifikasi Dephan sebagai koordinator pelaksana dan pengendali di lingkungan Dephan, Mabes TNI, Angkatan dan atau Pabrikan; b. Biro Umum Sekretariat Jenderal Dephan sebagai koordinator pelaksana dan pengendali penyelenggaraan kodifikasi materiil yang menjadi tanggung jawabnya di lingkungan Dephan; c. Staf Logistik TNI sebagai koordinator pelaksana dan pengendali pada: 1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI, yang menangani penyelenggaraan kodifikasi materiil komunikasi dan elektronika yang menjadi tanggung jawabnya; 2. Badan Perbekalan TNI yang menangani penyelenggaraan kodifikasi materiil bekal umum dan bekal khusus yang menjadi tanggung jawabnya; 3. Pusat Kesehatan TNI yang menangani penyelenggaraan kodifikasi materiil bekal kesehatan yang menjadi tanggung jawabnya; 4. Badan Intelijen Strategis TNI yang menangani penyelenggaraan kodifikasi materiil bekal khusus yang menjadi tanggung jawabnya; dan 5. Detasemen Markas Mabes TNI yang menangani penyelenggaraan kodifikasi materiil bekal yang menjadi tanggung jawabnya; d. Staf Logistik TNI AD, sebagai pelaksana dan pengendali penyelenggaraan kodifikasi materiil yang menjadi tanggung jawabnya; e. Staf Logistik TNI AL, sebagai pelaksana dan pengendali penyelenggaraan kodifikasi materiil yang menjadi tanggung jawabnya; dan f. Staf Logistik TNI AU, sebagai pelaksana dan pengendali penyelenggaraan kodifikasi materiil yang menjadi tanggung jawabnya; (3) Pusat Kodifikasi Dephan dapat melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Pembina materiil dan atau Pabrikan di dalam maupun di luar negeri secara bilateral dan multilateral.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2008 | Pasal.id