Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 18 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2008 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL PERTAHANAN SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembina materiil di Dephan, Mabes TNI, Angkatan dan atau Pabrikan menyampaikan evaluasi hasil kodifikasi dan penerapan sistem kodifikasi serta saran-saran untuk penyempurnaan dan pengembangan sesuai kebutuhan. (2) Pusat Kodifikasi Dephan melaksanakan evaluasi dan pengkajian terhadap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kemudian dituangkan dalam rencana kerja dan program kegiatan dengan tembusan kepada Pembina materiil. (3) Pusat Kodifikasi Dephan dalam mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) khususnya teknologi informasi senantiasa mengikuti sistem kodifikasi yang dikembangkan oleh NAMSA.
Koreksi Anda