Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 18 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2008 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL PERTAHANAN SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Kodifikasi Dephan dan Pembina materiil mengendalikan pelaksanaan hasil kodifikasi materiil. (2) Pengguna hasil kodifikasi materiil maupun pembina materiil di Dephan, Mabes TNI, Angkatan dan atau Pabrikan menerapkan hasil kodifikasi materiil pada setiap tahapan kegiatan pembinaan materiil. (3) Pelaksanaan penggunaan kodifikasi materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengguna hasil kodifikasi materiil melaporkan penerapannya kepada pembina materiil masing-masing dengan tembusan Puskod Dephan. (4) Pengguna hasil Kodifikasi materiil berkewajiban mengkoordinasikan kepada pelaksana pengadaan materiil pertahanan tentang penerapan klausul kontrak kodifikasi materiil sistem NSN pada setiap kontrak pengadaan materiil pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2008 | Pasal.id