Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 18 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2008 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL PERTAHANAN SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Pusat Kodifikasi Dephan menyusun publikasi katalog materiil sesuai kebutuhan kemudian digandakan, didistribusikan kepada para pengguna, pembina materiil dan atau pabrikan.
(2) Publikasi katalog materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai rujukan dalam rangka pembinaan materiil.
(3) Pusat Kodifikasi Dephan sebagai NCB INDONESIA berkewajiban mengirimkan Publikasi katalog ke NATO Maintenance and Supply Agency (NAMSA) sebagai koordinator NCB Internasional.
Koreksi Anda
