Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 18 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2008 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL PERTAHANAN SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan pemakai menyerahkan data materiil pengadaan baru kepada pembina materiil untuk selanjutnya diteruskan ke Pusat Kodifikasi Dephan dengan melengkapi data sesuai kebutuhan antara lain : a. Nama Materiil; b. Part Number (PN); c. Nama Pabrikan/pemasok; d. Karakteristik/spektek materiil; e. Illustrated Part Catalog (IPC); f. Illustrated Part Breakdown (IPB); g. Gambar teknis (Technical Drawing); dan/atau h. Harga Satuan sesuai kontrak. (2) Satuan pemakai menyerahkan data materiil yang telah menjadi bekal satuan tetapi belum teridentifikasi kepada pembina materiil untuk selanjutnya diteruskan ke Pusat Kodifikasi Dephan dengan melengkapi data sebagi berikut : a. Nama Materiil; b. Part Number (PN); c. Nama Pabrikan/pemasok; dan d. Negara produsen. (3) Pusat Kodifikasi Dephan, mengkaji data materiil yang diajukan oleh Pembina Materiil untuk selanjutnya dirumuskan dan disahkan menjadi katalog materiil sistem NSN. (4) Pengesahan NSN terhadap materiil bekal yang dihasilkan oleh Pabrikan, meliputi penentuan nama baku, klasifikasi, identifikasi, dan kodifikasi barang/materiil Sistem NSN.
Koreksi Anda