Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 18 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2008 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL PERTAHANAN SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Kodifikasi Dephan, selaku National Codification Bureau (NCB) sebagai pusat kegiatan kodifikasi materiil bertanggung jawab untuk : a. mengkoordinasikan rencana kerja dan program kegiatan Kodifikasi materiil kepada para pembina materiil di Dephan, Mabes TNI, Angkatan dan atau Pabrikan; b. menyusun rencana kerja dan program kegiatan kodifikasi materiil berpedoman dari hasil koordinasi dengan pembina materiil di Dephan, Mabes TNI, Angkatan dan atau Pabrikan; c. menyiapkan publikasi katalog untuk Dephan, Mabes TNI, Angkatan dan atau Pabrikan; dan d. bertindak sebagai pusat rujukan nasional bidang kodifikasi, dapat melakukan sosialisasi dan asistensi teknis kodifikasi materiil sistem NSN, termasuk kerja sama dengan NCB luar negeri dan atau Badan Kodifikasi Internasional. (2) Dephan, Mabes TNI, Angkatan dan atau Pabrikan bertanggung jawab : a. menjabarkan dan melaksanakan kebijakan kodifikasi materiil yang ditetapkan Pusat Kodifikasi Dephan; b. menyusun rencana kerja atau usulan dan program kegiatan kodifikasi materiil dan diajukan ke Puskod Dephan; dan c. menyusun program kegiatan berdasarkan rencana kerja dan program kegiatan yang telah dikoordinasikan dengan Pusat Kodifikasi Dephan.
Koreksi Anda