Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 18 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2008 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL PERTAHANAN SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Pusat Kodifikasi Dephan, menentukan kebijakan di bidang kodifikasi materiil atas dasar pengumpulan dan pengolahan, perumusan materi, serta hasil evaluasi dan pengembangan data inventori dari Dephan, Mabes TNI, Angkatan dan/ atau Pabrikan.
(2) Dephan, Mabes TNI, Angkatan dan/ atau Pabrikan menentukan kebijakan pengumpulan data materiil sesuai ketentuan dan prosedur kodifikasi yang telah ditetapkan dan menyerahkannya ke Puskod Dephan untuk di kodifikasi dan atau dipublikasikan dalam bentuk katalog materiil.
(3) Pusat Kodifikasi Dephan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 menyimpan dan memelihara data hasil kodifikasi ke dalam bank data (database) dalam bentuk Sistem Data Katalog Terintegrasi (SDKT).
(4) Pusat Kodifikasi Dephan melaksanakan supervisi untuk mengetahui jenis produksi atau bidang usaha maupun barang yang disalurkan perusahaan, pabrikan dan distributor yang telah memperoleh Nomor Kode Pabrik
(Commercial And Government Entity / CAGE) dan kegiatan tersebut dalam bentuk bimbingan teknis kodifikasi ke perusahaan, pabrikan dan distributor.
Koreksi Anda
