Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 18 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2008 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL PERTAHANAN SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Proses penyelenggaraan Kodifikasi materiil terdiri atas :
a. penentuan kebijakan, dimulai dari proses pengumpulan dan pengolahan data materiil yang menjadi bekal persediaan materiil pertahanan, untuk selanjutnya dijadikan bahan dasar perumusan dan penentuan kebijakan penyelenggaraan kodifikasi materiil pertahanan;
b. penyusunan rencana kerja dan program kegiatan, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pusat Kodifikasi Dephan, para pembina dan satuan pemakai materiil pertahanan menjabarkan penyelenggaraan kodifikasi materiil sesuai tataran, wewenang dan tanggung jawab masing-masing, untuk kemudian disusun dalam rencana kerja dan program kegiatan kodifikasi materiil pertahanan;
c. perumusan Kodifikasi materiil, dimulai dari pengumpulan data materiil, pengolahan data sesuai ketentuan kodifikasi materiil sistem NSN, penetapan NSN, dan menyusun katalog materiil berupa Publikasi Katalog Materiil, dengan urutan kegiatan sebagai berikut :
1. penentuan Nama Baku materiil, proses penentuan nama dan/atau sebutan baku yang jelas dan tunggal bagi satu materiil dengan menggunakan bahasa yang komunikatif untuk menghindari kekeliruan sebutan atas materiil yang sama walaupun berasal dari sumber yang berlainan;
2. klasifikasi, proses penetapan grup dan klas materiil dengan mempertimbangkan hubungan karakteristik maupun fungsinya antara materiil satu dengan lainnya ke dalam grup dan klas serta penggunaan nomor kode yang tepat;
3. identifikasi, penetapan karakteristik suatu materiil/barang bekal sesuai ketentuan NSN, yang menjelaskan spesifikasi teknis, ciri-ciri khusus, sifat-sifat, bahan, gambar atau sketsa materiil serta manajemen data materiil, dengan maksud untuk membedakan antara materiil yang satu dengan materiil lainnya; dan
4. penetapan NSN, penetapan kode/nomor identitas materiil bekal yang unik untuk setiap materiil bekal yang telah diidentifikasi sesuai ketentuan sistem NSN dan materiil bekal dimaksud diberikan identitas dengan metode 13 digit Numerik dengan struktur sebagaimana, tercantum dalam Lampiran ”I” Peraturan Menteri ini.
d. penetapan Permanent System Control Number (PSCN) yaitu Penetapan kode sementara (PSCN) bagi materiil bekal yang berasal dari Luar negeri, tetapi belum memiliki/ditemukan NSN dari negara asalnya karena keterbatasan dokumen pendukung materiil bekal tersebut, sehingga kode ini bersifat sementara dan bila NSN dari negara asalnya telah diketahui maka PSCN dinyatakan tidak berlaku lagi, dan struktur PSCN sebagaimana tercantum dalam Lampiran ”II” Peraturan Menteri ini;
e. publikasi katalog merupakan hasil kodifikasi materiil pertahanan yang berupa hardcopy, softcopy disebarluaskan sebagai informasi data materiil pertahanan dan dapat digunakan sebagai rujukan dalam rangka pembinaan materiil pertahanan; dan
f. penetapan Kode Pabrik dilaksanakan oleh Pusat Kodifikasi Dephan dengan MENETAPKAN Nomor Kode Pabrik (CAGE/Commercial and Government Entity) bagi pabrikan, BUMN/BUMNIS, swasta Nasional, badan pemerintah, distributor utama dengan syarat badan tersebut sebagai penentu desain produk dan Struktur CAGE sebagaimana tercantum dalam Lampiran ”III” Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
