Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 18 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2008 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL PERTAHANAN SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Sasaran kodifikasi materiil sistem NSN yaitu:
a. materiil yang telah menjadi materiil bekal di lingkungan Dephan dan TNI dan atau materiil baru hasil pengadaan;
b. produk pabrikan dalam negeri yang menjadi materiil bekal atau item of supply (IOS) dan/atau produk yang dipesan/dibeli negara lain, selanjutnya pabrikan/perusahaan tersebut diberikan nomor kode pabrik (CAGE/Commercial and Government Entity);
c. materiil produk luar negeri yang belum diketahui NSN nya akan diberi nomor sementara berupa Permanent System Control Number (PSCN) oleh Puskod Dephan; dan
d. barang/materiil yang tidak perlu dikodifikasi :
1. materiil/barang dalam proses penelitian dan pengembangan;
2. materiil/barang yang habis pakai (Formulir, Blanko dll);
3. materiil/barang tak bergerak (Gedung, tanah dll); dan
4. materiil/barang Major end item (Kapal induk, Pesawat dll).
Koreksi Anda
