Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 18 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2008 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL PERTAHANAN SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran kodifikasi materiil sistem NSN yaitu: a. materiil yang telah menjadi materiil bekal di lingkungan Dephan dan TNI dan atau materiil baru hasil pengadaan; b. produk pabrikan dalam negeri yang menjadi materiil bekal atau item of supply (IOS) dan/atau produk yang dipesan/dibeli negara lain, selanjutnya pabrikan/perusahaan tersebut diberikan nomor kode pabrik (CAGE/Commercial and Government Entity); c. materiil produk luar negeri yang belum diketahui NSN nya akan diberi nomor sementara berupa Permanent System Control Number (PSCN) oleh Puskod Dephan; dan d. barang/materiil yang tidak perlu dikodifikasi : 1. materiil/barang dalam proses penelitian dan pengembangan; 2. materiil/barang yang habis pakai (Formulir, Blanko dll); 3. materiil/barang tak bergerak (Gedung, tanah dll); dan 4. materiil/barang Major end item (Kapal induk, Pesawat dll).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2008 | Pasal.id