Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2008 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL PERTAHANAN SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana kodifikasi materiil dilaksanakan oleh kataloger, sesuai dengan kualifikasi sebagai berikut:
a. tingkat pelaksana:
1. pelaksana pemula;
2. pelaksana;
3. pelaksana lanjutan; dan
4. penyelia.
b. tingkat keahlian :
1. ahli pertama;
2. ahli muda; dan
3. ahli madya.
(2) Kodifikasi materiil sistem NSN dilakukan oleh kataloger, sesuai dengan tingkat kesulitan identifikasi materiil berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(3) Satuan kerja yang belum memiliki personel dengan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses kodifikasi tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
(4) Pusat Kodifikasi Dephan merupakan badan pembina profesi kataloger.
ketiga Sasaran Kodifikasi Materiil Sistem NSN
Koreksi Anda
