Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2008 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL PERTAHANAN SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kodifikasi materiil sistem NSN harus berpedoman pada satu materiil bekal satu NSN. (2) Penyelenggaraan kodifikasi materiil sistem NSN harus mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Badan Kodifikasi Internasional. (3) Penerapan kodifikasi materiil sistem NSN dilaksanakan oleh satuan pemakai sampai dengan satuan pembina materiil untuk mendukung pembinaan materiil secara efektif dan efisien. (4) Proses perumusan kodifikasi materiil sistem NSN dilaksanakan melalui tahapan kegiatan pemberian nama, klasifikasi, identifikasi dan penetapan NSN.
Koreksi Anda