Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2008 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL PERTAHANAN SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kodifikasi Materiil Sistem NSN dilaksanakan dengan menganut prinsip-prinsip : a. dapat dikembangkan, yaitu kodifikasi materiil sistem NSN dapat dikembangkan lebih dari 9.999.999 jenis materiil bekal yang berbeda- beda di dalam satu negara (NCB); b. seragam, yaitu satu barang dikodifikasi dengan satu nomor identitas (NSN); c. bahasa Perbekalan yang tunggal, yaitu metode kodifikasi yang digunakan adalah satu buku pedoman kodifikasi yang berlaku universal; d. dapat saling dipertukarkan, yaitu kodifikasi materiil sistem NSN dapat membantu terselenggaranya sistem saling tukar menukar informasi data materiil antara jenis materiil yang mempunyai fungsi sama; e. terpadu, yaitu kodifikasi materiil sistem NSN dapat mempermudah pelaksanaan standardisasi materiil; dan f. keterkaitan dan harmonis, yaitu kodifikasi materiil sistem NSN dapat mendukung pelaksanaan sistem logistik terpadu, bahasa pembekalan bersama (common supply language), serta membina hubungan kerja sama antara pabrikan, pemasok dan pengguna materiil pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2008 | Pasal.id