Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 18 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2008 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL PERTAHANAN SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kodifikasi Materiil dilaksanakan dengan memperhatikan asas- asas : a. manfaat, yaitu kodifikasi materiil pertahanan diselenggarakan guna mendukung fungsi-fungsi pembinaan materiil sepanjang daur hidupnya, sehingga tercapai pembinaan materiil yang berdaya guna dan berhasil guna; b. terpadu, yaitu kodifikasi materiil pertahanan diselenggarakan secara terpadu dalam tataran wewenang dan tanggung jawab penyelenggara dan para pelaksana kodifikasi materiil pertahanan; c. handal, yaitu hasil kodifikasi materiil pertahanan, berupa katalog materiil yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan rumusan yang jelas dan benar, mudah dimengerti, dan dapat digunakan secara tepat guna; d. terarah, yaitu kodifikasi materiil diarahkan pada pencapaian pelaksanaan tugas pokok; e. ketelitian, yaitu kodifikasi materiil harus teliti dan cermat agar pertanggungjawaban dapat diberikan dengan cepat untuk tertib administrasi; f. berlanjut, yaitu kodifikasi materiil sistem NSN harus menjamin kelancaran dan kemampuan untuk kegiatan pembinaan materiil secara berlanjut dan berkesinambungan sehingga dapat mendukung satuan operasional secara optimal; g. ketepatan, yaitu kodifikasi materiil harus dapat menjamin ketepatan data dan informasi materiil untuk perencanaan kebutuhan, pengadaan, maupun operasional materiil pertahanan; h. penghematan, yaitu semua kekayaan negara harus diperlakukan secara hemat dengan skala prioritas sesuai dengan Binmat, sehingga dapat dicegah pemborosan, dan harus diusahakan agar usia pakai materiil dapat berlangsung lebih lama; i. mudah beradaptasi (Adaptability), yaitu kodifikasi materiil sistem NSN dapat menyesuaikan dengan berbagai macam sistem yang ada dalam kebutuhan manajemen logistik, mulai dari proses perencanaan, pengadaan awal, pembekalan ulang, pemeliharaan, sampai pada proses penghapusan materiil bekal; j. kompatibel (Compatability), yaitu kodifikasi materiil sistem NSN dapat diproses, direkam dan dikirim secara manual maupun elektronik sesuai kemajuan teknologi informasi; k. sederhana (Simplicity), yaitu kodifikasi materiil sistem NSN dapat diaplikasikan tanpa melakukan modifikasi terhadap semua barang, mudah dikenali, luwes dan mudah pemeliharaannya; l. seragam (Uniformity), yaitu kodifikasi materiil sistem NSN dalam struktur dan komposisi yang seragam, dengan menganut 13 digit yang mudah dikenal dan dianut oleh banyak negara; m. legalitas, yaitu kodifikasi materiil sistem NSN telah berlaku dan diakui oleh negara-negara anggota NATO dan Non NATO, yang tergabung dalam organisasi kodifikasi internasional (NAMSA); dan n. terpusat, yaitu perencanaan, pengendalian dan pembinaan kodifikasi materiil sistem NSN secara terpusat di Puskod Dephan dan dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan pembina materiil TNI dan Angkatan serta pabrikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2008 | Pasal.id