Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 18 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2008 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL PERTAHANAN SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan :
1. Kodifikasi adalah proses mengkaji materiil, membandingkan dengan materiil lain yang karakteristiknya sama dan MENETAPKAN nomor barang.
2. Sistem Nomor Sediaan Nasional (NSN) adalah nomor kode materiil yang ditetapkan Puskod Dephan yang bersifat unik terdiri atas 13 digit numerik.
3. Kodifikasi sistem NSN adalah suatu sistem manajemen perbekalan dengan cara memberikan kode yang spesifik dan unik yang bersifat seragam dan universal bagi materiil/bekal sehingga dapat dikomunikasikan ke seluruh pengguna katalog di dalam negeri dan di luar negeri.
4. Katalogisasi adalah suatu rangkaian proses melalui tahap-tahap kegiatan mulai dari penentuan nama materiil, identifikasi materiil, klasifikasi materiil, sampai dengan menentukan kodifikasi materiil yang spesifik, sehingga diperoleh suatu identitas materiil yang unik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam Sistem NSN dengan tujuan untuk membentuk dan menyelenggarakan bahasa pembekalan materiil yang seragam dan berlaku umum dalam sistem kodifikasi materiil pertahanan.
5. Kataloger adalah personel pegawai negeri (anggota TNI dan PNS) yang melaksanakan tugas sebagai pengelola sistem kodifikasi materiil pertahanan berlandaskan pada sistem NSN dengan latar belakang
pendidikan, dan latihan serta pengalaman yang memadai sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan mahir (profesional) sesuai dengan tingkatan yang disandangnya.
6. Materiil Bekal adalah materiil yang telah dikatalogkan dan telah diberi NSN serta selanjutnya didistribusikan kepada Pembina materiil dan atau Pabrikan dan satuan-satuan yang membutuhkannya, dapat terdiri atas materiil produksi tunggal atau lebih (dikenali dalam bentuk dan fungsi serta tempat materiil tersebut terpasang/melekat), dan atau hasil modifikasi/perbaikan.
7. Materiil pertahanan adalah barang atau peralatan yang menjadi persediaan yang ada di gudang dan atau materiil yang terpasang pada peralatan maupun barang atau peralatan yang akan masuk ke dalam sistem pengendalian persediaan materiil pertahanan.
8. Materiil adalah bagian dari kekayaan negara yang merupakan satuan- satuan tertentu yang dapat dihitung, diukur dan atau ditimbang dan dinilai yang diperlukan untuk pembekalan, pemeliharaan dan dukungan bagi kegiatan Dephan dan TNI baik untuk kepentingan operasi maupun kepentingan administrasi dalam rangka mendukung pertahanan negara.
9. Pelaksana Kodifikasi Materiil adalah satuan kerja (satker) pembina materiil di Departemen Pertahanan, Mabes TNI, Angkatan dan atau Pabrikan, yang diberi tugas dan kewajiban serta wewenang dan tanggung jawab menyelenggarakan kegiatan kodifikasi materiil.
10. Pengguna Kodifikasi Materiil (katalog materiil) adalah satuan kerja (satker) pembina materiil di Departemen Pertahanan, Mabes TNI, Angkatan dan atau pabrikan, yang menggunakan/memanfaatkan hasil kodifikasi materiil dalam rangka pengelolaan logistik pertahanan.
11. Pabrikan adalah suatu badan, individual, perusahaan, firma, korporasi atau kegiatan badan pemerintah yang MENETAPKAN karakteristik, desain dari produksi barang dengan bantuan gambar teknis, spesifikasi, dan pengawasan produk.
12. Distributor/Pemasok adalah penyedia materiil/barang yang memasok/ menyediakan materiil pertahanan dalam proses pengadaan untuk kebutuhan pertahanan negara.
13. Katalog materiil adalah hasil dari proses katalogisasi yang merupakan suatu daftar materiil yang disusun menurut ketentuan NSN.
14. National Codification Bureau (NCB) adalah Badan Kodifikasi Nasional disuatu negara yang diberi wewenang oleh Badan Kodifikasi
Internasional sebagai penghubung antar sesama NCB dan antara NCB dengan Badan Kodifikasi Internasional, bertanggungjawab atas pengelolaan data kodifikasi nasional dan bertindak sebagai pusat pertukaran data kodifikasi materiil.
15. Pembina Materiil adalah Pejabat yang berwenang melaksanakan pembinaan materiil yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan kodifikasi materiil tentang perencanaan, pengorganisasian, pengerahan, pengendalian dan pengawasan terhadap daur hidup materiil di lingkungan Dephan dan TNI.
16. Kode Pabrik (CAGE/Commercial and Government Entity) adalah nomor yang khas terdiri atas 5 digit numerik atau gabungan alpha numerik (contoh: 0000 Z ) yang ditetapkan Puskod Dephan bagi industri pertahanan (perusahaan, pabrik dan distributor).
17. Logistik Pertahanan adalah proses dan kegiatan manajemen mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan untuk seluruh fungsi logistik pertahanan yang bulat, utuh, terpadu dan terarah dalam mengusahakan persediaan serta berdaya guna dalam pengerahan materiil, fasilitas dan jasa secara tepat agar fungsi pertahanan dapat diselenggarakan secara efektif dan efisien.
18. Permanent System Control Number (PSCN) adalah kode yang ditetapkan oleh NCB yang bersifat sementara berupa 13 digit alpha numerik.
Koreksi Anda
