Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 18 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2008 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL PERTAHANAN SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor :
Skep/193/III/M/2000 tanggal 23 Maret 2000 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Katalogisasi Materiil di lingkungan Dephan dan TNI, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
