Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 18 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2008 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL PERTAHANAN SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : Skep/193/III/M/2000 tanggal 23 Maret 2000 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Katalogisasi Materiil di lingkungan Dephan dan TNI, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda