Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAPB melaksanakan proses penggabungan LBPP-E1 dalam rangka penyusunan Laporan Barang Pengguna (LBP). (2) LBP dilampirkan pada Laporan Keuangan tingkat Kemhan dan TNI. (3) UAPB menyampaikan LBP disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK transaksi BMN kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan setiap semesteran dan setiap tahunan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Pasal.id