Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UAPPB-E1 melaksanakan proses penggabungan LBPP-W yang disampaikan oleh UAPPB-W yang berada di jajaran kerjanya dan LBKP yang disampaikan oleh UAKPB yang langsung berada di bawah UAPPB-E1 dalam rangka penyusunan Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon 1 (LBPP-E1) dilampirkan LBPP-E1.
(2) UAPPB-E1 menyampaikan LBPP-E1 disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK transaksi BMN kepada UAPB setiap semesteran dan setiap tahunan.
Koreksi Anda
