Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UAPPB-W melaksanakan proses penggabungan LBKP dalam rangka penyusunan Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah (LBPP-W) dan dilampirkan LBPP-W.
(2) UAPPB-W menyampaikan LBPP-W disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK transaksi BMN kepada UAPPB-E1 dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan setiap semesteran dan setiap tahunan.
Koreksi Anda
