Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UAKPB memproses transaksi BMN dalam rangka penyusunan Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) dan Laporan Keuangan tingkat Satker dengan dilampirkan LBKP.
(2) UAKPB dengan kewenangan KD menyampaikan LBKP disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK transaksi BMN kepada UAPPB-W dan KPKNL setiap semesteran dan setiap tahunan.
(3) UAKPB dengan kewenangan KP menyampaikan LBKP beserta ADK transaksi BMN kepada UAPPB-E1 dan KPKNL setiap semesteran dan setiap tahunan.
Koreksi Anda
