Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAPA memproses penggabungan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1 menggunakan Sistem Aplikasi yang berlaku untuk menghasilkan Laporan Keuangan Kemhan dan TNI terdiri atas: a. LRA; b. LO; c. LPE; dan d. Neraca. (2) UAPA menyampaikan Laporan Keuangan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan setiap triwulan, setiap semester I, dan setiap tahun. (3) Khusus Laporan Keuangan semester I dan tahunan disertai dengan CaLK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Pasal.id