Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UAPPA-E1 menggabungkan Laporan Keuangan yang berasal dari UAPPA-W yang berada di jajarannya dan Laporan Keuangan UAKPA yang langsung berada di bawah UAPPA-E1 menggunakan Sistem Aplikasi yang berlaku untuk menghasilkan Laporan Keuangan tingkat UO terdiri atas:
a. LRA;
b. LO;
c. LPE; dan
d. Neraca.
(2) UAPPA-E1 menyampaikan Laporan Keuangan beserta ADK kepada UAPA setiap bulan, semester I, dan tahun.
(3) Khusus Laporan Keuangan semester I dan tahunan disertai dengan CaLK.
Koreksi Anda
