Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAPPA-E1 menggabungkan Laporan Keuangan yang berasal dari UAPPA-W yang berada di jajarannya dan Laporan Keuangan UAKPA yang langsung berada di bawah UAPPA-E1 menggunakan Sistem Aplikasi yang berlaku untuk menghasilkan Laporan Keuangan tingkat UO terdiri atas: a. LRA; b. LO; c. LPE; dan d. Neraca. (2) UAPPA-E1 menyampaikan Laporan Keuangan beserta ADK kepada UAPA setiap bulan, semester I, dan tahun. (3) Khusus Laporan Keuangan semester I dan tahunan disertai dengan CaLK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Pasal.id